Indikasi praktek korupsi ini tercium oleh KPK lantaran pemberian kontrak untuk pengelolaan kekayaan alam di Blok Cepu senilai 2,6 miliar barrel minyak dan 14,91 triliun kaki kubik gas kepada perusahaan swasta Humpuss Putra Gas. Lalu apa hubunganya dengan dugaan praktek korupsi ??? tentu saja ada. Sebab diwaktu yang bersamaan, Pertamina telah siap untuk mengeksplorasi sumber daya alam di Blok Cepu. Kita semua kan tahu bahwa status Pertamina adalah Badan usaha Milik Negara bukan. Lalu mengapa kontrak pengelolaan SDA tersebut malah diberikan ke perusahaan swasta ???
Bayangkan saja, nilai sebesar itu juka benar - benar bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Terutama untuk daerah kabupaten Blora. Mmmm... bisa membangun fasilitas umum apa saja ya ??? Banyak sebenarnya insfrastruktur umum yang perlu perbaikan. Terutama pembangunan jalan atau pun fasilitas lain yang bisa membantu kepentingan rakyat.
Yaaa... kita sebagai rakyat biasa hanya bisa berharap dan berdo'a. Jika praktek korupsi yang diduga KPK tebukti. Pelakunya ditindak dengan tegas. Jadi pemerintah benar - benar bisa mengelola SDA yang ada di Blok Cepu ini. Sekali lagi kita hanya bisa berharap kepada independiensi KPK.
Source : Harian Suara Merdeka ( 21/10/2012 )
Source : Harian Suara Merdeka ( 21/10/2012 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar Anda yang membangun